AKAD MPJS & PROGRAM DANA KEMATIAN
Prinsip dasar program ini menganut muamalah berdasar Akad Ta’awun, yakni bergeraknya sejumlah orang yang masing-masing sepakat untuk mengganti kerugian yang menimpa salah seorang dari mereka sebagai akibat risiko tertentu. Dana diambil dari infaq/sedekah (hibah) yang telah disepakati; tujuan utamanya adalah saling membantu, bukan mencari keuntungan. Akad ini tidak mengandung riba, tidak bersifat spekulasi, gharar, maupun perjudian.
Gambaran Singkat
Contoh mudah: sekelompok orang membuat shunduq (urunan) dan menyerahkan sejumlah uang. Dana terkumpul digunakan untuk mengganti kerugian anggota yang terkena musibah. Jika dana tidak cukup, dapat ditambah melalui infaq/sedekah; jika berlebih, kelebihan dikembalikan kepada anggota atau disimpan sebagai modal untuk masa depan.
Pengelolaan
Pengelolaan dilakukan oleh sebuah Lembaga/Yayasan dengan pengelola yang menyusun rencana kerja dan operasional. Petugas dapat memperoleh gaji atau bekerja sukarela, namun seluruh kegiatan bukan untuk tujuan bisnis mencari keuntungan, melainkan semata-mata untuk ta’awun (saling tolong-menolong).
Poin Akad (Pembagian Dana)
- 10% — Porsi maksimal untuk penunjang operasional, gaji tim manajemen, dan biaya sistem (pengelola).
- 20% — Kompensasi pemberdayaan Mitra/DKM (disalurkan tiap tutup buku bulanan).
- 70% — Dana ta’awun anggota (untuk klaim/ganti rugi).
Untuk dana donasi yang masuk di luar Program Dana Kematian (mis. janda & yatim, layanan ambulans gratis, kecuali wakaf), penyaluran mengikuti akad program masing-masing dengan biaya operasional program maksimal 20% dari total dana terkumpul.
Sistem keuangan: berbasis asas terbuka, amanah, auditable, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Karakteristik Akad Ta’awun
- Tujuan murni takaful/ta'awun: menutup kerugian akibat bahaya/musibah.
- Akad bersifat tabarru' (dana hibah). Bila dana kurang, anggota dapat menambah atau menerima donasi tak terikat.
- Biasanya berkembang di kelompok dengan ikatan kuat (kekerabatan, profesi, dsb.).
- Ganti rugi diambil dari shunduq; jika tidak mencukupi, bisa minta tambahan dari anggota atau menutup sebagian kerugian saja.
Hubungan Nasabah (Anggota) dengan Pengelola
- Fungsi pengelola: menyiapkan surat tanda keanggotaan (watsiqah), mengumpulkan iuran, memproses klaim, dan tugas operasional lainnya. Pengelola berhak menerima gaji yang jelas.
- Pengelola diijinkan mengembangkan harta yang diserahkan anggota (maks. 30% dari total dana). Hasil pengembangan dapat dibagi berdasarkan prinsip mudhârabah (mudzârib berhak atas nisbah).
- Perhitungan dibedakan: (1) pengembangan modal perusahaan, dan (2) harta/sisa dana murni milik anggota.
- Pengelola bertanggung jawab sebagai mudhârib dalam pengembangan modal dan berhak atas bagian keuntungan (pembagian nisbah). Pembagian internal contoh: 60% laba dikembalikan ke dana awal (anggota) dan 40% untuk nisbah mudhârib.
- Nasabah/anggota dianggap memiliki hak terhadap keuntungan dari pengembangan modal yang dilakukan.
- Pengelola tidak boleh mengembangkan harta pada kegiatan yang diharamkan; seluruh pihak berhak mengawasi kehalalan pengelolaan.
- Wajib memiliki Dewan Syariah internal untuk memastikan kesesuaian mekanisme dan pelaksanaan sesuai dengan prinsip syariah.
Risiko
Segala bentuk investasi atau penyertaan modal mengandung risiko, termasuk kemungkinan hilangnya sebagian atau seluruh modal. Oleh karena itu, setiap anggota diharapkan untuk mempertimbangkan dengan seksama sebelum memutuskan untuk bergabung dalam program ini.
Dengan ini, kami sampaikan bahwa setiap keputusan untuk berinvestasi atau menyertakan modal dalam program ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab anggota masing-masing.
Akad ini mengikat secara syariah dan hukum bagi semua pihak yang terlibat. Dengan mendaftar dan menggunakan layanan ini, Anda telah menyetujui semua ketentuan yang tercantum dalam akad ini.